Blogger Widgets

Senin, 16 Maret 2015

FARMASI SERBUK

farmasetika dasar serbuk


Farmasetika Dasar

Serbuk
Menurut Farmakope III:
Campuran homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan.
Definisi secara umum:
Bahan obat atau racikan obat untuk keperluan dalam atau luar yang diserbukkan dalam keadaan bercampur atau tak tercampur dengan  atau tanpa bahan pembantu, terbagi atau tidak terbagi.
Serbuk obat terbagi atas
1. Serbuk kemas (Pulvis)
Diberikan utuh dalam satu wadah ke pasien (pemakai).
Obat-obatan yang dibuat pulvis adalah obat yang efek terapinya tidak keras . Misalnya obat pencahar, serbuk gigi, serbuk luka, bedak untuk kulit.
Bila tidak dikatakan lain penakarannya menggunakan sendok teh.
  1. Serbuk berdosis tunggal (pulveres)
  2. Serbuk yang dibagi dalam bobot yang lebih kurang sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum.
 Keuntungan sediaan obat serbuk
 -  Serbuk lebih mudah terdispersi dan lebih mudah larut daripada bentuk sediaan  oral lain, sehingga dengan segera dapat memberikan efek terapi.
-  Lebih mudah untuk ditelan dibanding sediaan padat lainnya.
-  Lebih stabil dibanding sediaan cair.
-  Lebih mudah dalam pengaturan dosis.
Kerugian bentuk sediaan serbuk
Sukar untuk menutup rasa dan bau yang tidak enak.
-  Tidak dapat disimpan lama
-  Durasi efek dan waktu mulai berefek tidak dapat diatur.
Cara membuat serbuk
Serbuk dibuat dengan cara mencampur bahan obat satu persatu, sedikit demi sedikit, dimulai dari bahan obat yang jumlahnya sedikit , kemudian diayak.
Aturan dalam pembuatan serbuk
Bila tidak dinyatakan lain serbuk diayak dengan ayakan nomor 60.
-  Bila serbuk mengandung lemak maka harus diayak dengan pengayak nomor  44.
-  Jika jumlah obat kurang dari 50 mg atau jumlah tersebut tidak dapat ditimbang, harus dilakukan pengenceran menggunakan zat tambahan yang cocok.
-  Obat serbuk kasar , terutama simplisia nabati, digerus lebih dahulu sampai derajat halus sesuai  yang tertera pada pengayak dan derajat halus serbuk, setelah itu dikeringkan pada suhu tidak lebih dari 50 ° C
- Obat berupa cairan misalnya tingtur dan ekstrak cair, diuapkan pelarutnya hingga hampir kering dan serbukkan dengan pertolongan zat tambahan yang cocok.
-  Obat bermasa lembek misalnya ekstrak kental, dilarutkan dengan pelarut yang sesuai secukupnya dan diserbukkan dengan pertolongan zat tambahan yang cocok.
-  Jika serbuk obat mengandung bagian yang mudah menguap, dikeringkan dengan pertolongan kapur tohor atau bahan pengering lain yang cocok. 
Syarat-syarat sediaan serbuk
1. Kering
2. Halus
3. Bahan obat harus tercampur merata
4. Untuk serbuk terbagi/dosis tunggal (pulveres) harus memenuhi uji keseragaman bobot.
Derajat halus serbuk
-   Derajat halus serbuk biasanya dinyatakan dengan nomor ayakan. Bisa satu nomor atau dapat juga dengan dua nomor.
-   Bila satu nomor, berarti semua serbuk dapat melalui pengayak dengan nomor tersebut.
-  Jika dua nomor, itu berarti semua serbuk dapat melalui pengayak dengan nomor terendah dan tidak lebih dari 40% dari jumlah serbuk yang dapat   melalui pengayak  dengan nomor tertinggi.
Nomor pengayak menunjukkan jumlah lubang-lubang tiap 2,54 cm dihitung searah dengan panjang kawat
Istilah umum untuk menyatakan derajat halus serbuk
n  Serbuk sangat kasar 5/8
n  Serbuk kasar 10/40
n  Serbuk agak kasar adalah serbuk 22/60
n  Serbuk agak halus 44/85
n  Serbuk halus 85
n  Serbuk sangat halus 120 atau ada juga yang menyatakan dengan derajat halus (200/300)
Cara menguji keseragaman bobot menurut FI edisi III
-  Timbang isi dari 20 bungkus satu persatu
-  Campur isi ke-20 bungkus tadi dan timbang sekaligus.
-  Hitung bobot isi rata-rata.
-  Penyimpangan antara penimbangan satu persatu terhadap bobot isi rata-rata tidak lebih dari 15% tiap 2 bungkus dan tidak lebih dari 10% tiap 18 bungkus.
Cara mudah menguji keseragama bobot pada pembuatan skala apotek
-  Timbang seluruh obat yang sudah dicampur (maksimal untuk 20 bungkus).
-  Hitung bobot rata-rata.
-  Bagi sebanyak permintaan resep. Bungkus lalu timbang satu-persatu.
- Penyimpangan yang diperbolehkan antara penimbangan satu persatu terhadap bobot rata-rata tidak lebih dari 15% untuk tiap 2 bungkus, dan 10% untuk 18 bungkus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar